HIBAH NASIONAL
Hibah DIKTI (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) PkM (Pengabdian kepada Masyarakat) adalah program pendanaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada dosen atau institusi pendidikan tinggi untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Program ini bertujuan untuk mendorong peran perguruan tinggi dalam memberdayakan masyarakat dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Besaran pendanaan yang dapat diperoleh Rp 5 juta – Rp 12,5 juta/proposal, tergantung pada jenis kegiatan, kompleksitas program, dan kesesuaian dengan fokus prioritas nasional atau lokal yang ditetapkan.
HIBAH INTERNASIONAL
Hibah Internasional adalah pendanaan yang berasal dari organisasi atau lembaga internasional untuk mendukung proyek, program, atau kegiatan tertentu. Hibah ini diberikan kepada individu, kelompok, institusi, atau organisasi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Hibah internasional biasanya mendukung kegiatan di bidang penelitian, pengembangan kapasitas, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, atau proyek kemanusiaan.
CSR
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan peluang pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pengabdian masyarakat. Program CSR perusahaan biasanya berfokus pada pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, pelestarian lingkungan, pendidikan, dan kesehatan.
